Polisi Belum Tindak Pelanggar Ganjil Genap di 10 Titik Baru

Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merahputih.com - Polda Metro Jaya masih mengedepankan edukasi di 10 titik baru ganjil genap (gage) terhadap pelanggar. Sehingga, petugas di lapangan tidak akan melakukan sanksi berupa penilangan.
"Saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).
Rambu-rambu perihal aturan ganjil genap pun mulai dipasang di lokasi. Nantinya, dari hasil pemantauan, Polda akan melihat dampak dari penerapan titik baru ganjil genap ini.
Baca Juga
"Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan," tambahnya.
Saat ini hanya pelanggar ganjil genap di kawasan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said saja yang dilakukan penindakan.
Seperti diketahui, ada 13 wilayah ganjil genap di Jakarta, dari semula hanya tiga lokasi. Keputusan tersebut disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat. Terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya volume kendaraan di Jakarta.
Peningkatannya diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya. Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat dalam dua tahap. Yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta :
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Baca Juga
17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Panjaitan
Jalan Gunung Sahari
Jalan Tomang Raya
Jalan Ahmad Yani (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
