17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 Oktober 2021
17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap (gage) di 13 kawasan di Jakarta akan berlaku mulai Senin (25/10) mendatang. Terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama gage berlangsung.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 kendaraan yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Baca Juga

Ganjil Genap Diperbanyak Jadi 13 Kawasan di Jakarta

Pertama, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.

"Lalu, kendaraan yang digerakan dengan sepeda motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khususnya dalam mengangkat bahan bakar minyak atau gas dan lainnya," imbuhnya.

Ilustrasi - Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya juga mengecualikan sejumlah kendaraan selama penerapan gage di 13 kawasan tersebut.

"Seperti kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri, kendaraan berpelat khusus RF dengan warna merah, dan pelat dinas institusi. Jika menggunakan pelat berwarna hitam akan terkena aturan gage," kata Sambodo.

Adapun rincian 17 kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan gage tersebut antara lain:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

2. Kendaraan ambulans.

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY dan BPK.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.

13. Kendaraan petugas COVID-19 selama masa bencana COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

17. Kendaraan barang angkut logistik. (Knu)

Baca Juga

Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan

#Ganjil Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Bagikan