Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Terealisasi Tahun Ini, DPR Bakal Panggil Kemendikdasmen
Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita)
Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewujudkan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP belum bisa langsung dinikmati pada tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti, menjelaskan bahwa hal ini terkendala oleh belum adanya alokasi anggaran khusus. Namun, DPR berkomitmen penuh untuk mempercepat pembahasan kebijakan ini agar dapat terimplementasi pada tahun ajaran 2026.
Detail pelaksanaannya akan diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca juga:
Legislator PSI: Mestinya MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis Hingga SMA
"Anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, jadi sulit mengatakan harus berjalan di 2025. Tapi ketika kita bicara akan dilakukan di 2026, nah itulah yang akan segera kami diskusikan lebih mendalam," ujar Esti dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Untuk itu, Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna membahas langkah konkret realisasi putusan MK ini melalui RUU Sisdiknas.
Meskipun ada tantangan anggaran, Esti Wijayanti tetap optimis bahwa negara mampu menyediakan layanan pendidikan gratis untuk seluruh siswa SD dan SMP di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan sementara, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan dan siswa SMP Rp 500 ribu, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 132 triliun. Angka ini didasarkan pada asumsi 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP.
Baca juga:
Esti meyakini, melalui realokasi anggaran, program sekolah gratis ini bukan hanya mimpi. Dana tersebut bahkan diproyeksikan mampu menjamin kesejahteraan guru-guru, baik di sekolah negeri maupun swasta yang turut serta dalam program ini.
"Dana tersebut juga mampu meng-cover gaji guru non-ASN secara memadai. Siswa sudah tidak ditarik apapun, meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang akan diatur kemudian," jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY ini.
Terkait renovasi fisik sekolah, Esti menyarankan agar tanggung jawab ini diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertimbangannya adalah kesesuaian anggaran dan kebutuhan infrastruktur masing-masing wilayah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) yang membutuhkan perhatian khusus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum