Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Terealisasi Tahun Ini, DPR Bakal Panggil Kemendikdasmen
Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita)
Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewujudkan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP belum bisa langsung dinikmati pada tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti, menjelaskan bahwa hal ini terkendala oleh belum adanya alokasi anggaran khusus. Namun, DPR berkomitmen penuh untuk mempercepat pembahasan kebijakan ini agar dapat terimplementasi pada tahun ajaran 2026.
Detail pelaksanaannya akan diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca juga:
Legislator PSI: Mestinya MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis Hingga SMA
"Anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, jadi sulit mengatakan harus berjalan di 2025. Tapi ketika kita bicara akan dilakukan di 2026, nah itulah yang akan segera kami diskusikan lebih mendalam," ujar Esti dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Untuk itu, Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna membahas langkah konkret realisasi putusan MK ini melalui RUU Sisdiknas.
Meskipun ada tantangan anggaran, Esti Wijayanti tetap optimis bahwa negara mampu menyediakan layanan pendidikan gratis untuk seluruh siswa SD dan SMP di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan sementara, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan dan siswa SMP Rp 500 ribu, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 132 triliun. Angka ini didasarkan pada asumsi 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP.
Baca juga:
Esti meyakini, melalui realokasi anggaran, program sekolah gratis ini bukan hanya mimpi. Dana tersebut bahkan diproyeksikan mampu menjamin kesejahteraan guru-guru, baik di sekolah negeri maupun swasta yang turut serta dalam program ini.
"Dana tersebut juga mampu meng-cover gaji guru non-ASN secara memadai. Siswa sudah tidak ditarik apapun, meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang akan diatur kemudian," jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY ini.
Terkait renovasi fisik sekolah, Esti menyarankan agar tanggung jawab ini diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertimbangannya adalah kesesuaian anggaran dan kebutuhan infrastruktur masing-masing wilayah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) yang membutuhkan perhatian khusus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara