Sekjen PBNU Terseret Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Agustus 2019
Sekjen PBNU Terseret Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Helmi yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksai untuk tersangka Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Anak Buah OSO Digarap KPK

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator PKB, Jazilul Fawaid. Namun 'anak buah' Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di DPR itu mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran sedang naik haji. Pemeriksaan terhadap Jazilul akan dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Baca Juga: Menyoal Korupsi Kementerian PUPR, Kubu Prabowo: Memalukan

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)

Baca Juga: KPK Sasar 20 Proyek Kementerian PUPR Diduga Korup

#Kementerian PUPR #PBNU #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Drama Muktamar NU: Idah Politik Ancam Gus Yusuf dan Gus Salam, Gus Yahya Turun Tangan
Muktamar Ke-35 NU memanas usai massa protes soal pencalonan Gus Yusuf Chudlori. Gus Yahya angkat bicara dan minta semua pihak tenang. Simak faktanya!
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Drama Muktamar NU: Idah Politik Ancam Gus Yusuf dan Gus Salam, Gus Yahya Turun Tangan
Indonesia
Calon Ketum PBNU Setujui Perubahan Pemilihan Ketum, Cabang Masih Miliki Kewenangan Ajukan 5 Calon
Demokrasi dalam tradisi NU tidak hanya dimaknai melalui pemilihan langsung, tetapi juga melalui musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan forum tertinggi organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Calon Ketum PBNU Setujui Perubahan Pemilihan Ketum, Cabang Masih Miliki Kewenangan Ajukan 5 Calon
Indonesia
Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA Atas Persetujuan Tertulis Rois Aam Terpilih
Tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA, yang akan dilakukan pada Minggu (30/8).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA Atas Persetujuan Tertulis Rois Aam Terpilih
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Penentuan AHWA Muktamar NU Dikondisikan, Muktamirin Gelisah
Ada dugaan pengondisian terhadap paket-paket nama AHWA telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik suara.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Penentuan AHWA Muktamar NU Dikondisikan, Muktamirin Gelisah
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan