KPK Sasar 20 Proyek Kementerian PUPR Diduga Korup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sejumlah saksi itu yakni Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; serta PNS Kementeriaan PUPR, Moh Ali Tasriep. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Belakangan KPK diketahui sedang melakukan pengembangan perkara ini. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan kasus suap proyek air minum. Namun, KPK masih mendalami indikasi korupsi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12) lalu.
Empat pejabat Kementerian PUPR yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku KepalaSatuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.
Kemudian Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.
Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern