Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo
Sekjen DPR Winantuningsih Swasanani menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11). Meskipun tidak terdapat dalam jadwal reguler Titi, panggilan akrab Winantuningtyastuti, sudah mendatangi Gedung KPK, dan ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo.
"Saya diperiksa untuk Bu Dewie," kata Titi singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diduga Titi diperiksa penyidik KPK terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. Pasalnya, hal yang sama terjadi saat ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus suap oleh Gubernur Sumatera Selatan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Itu terkait penanganan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Seperti dimetahui, Selasa 20 Oktober lalu, Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan(OTT). Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang di dua tempat berbeda, yakni kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah nama selain Dewie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aka)
Baca Juga:
- Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
- Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
- Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
- Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
- Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji