Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 November 2015
Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

Sekjen DPR Winantuningsih Swasanani menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11). Meskipun tidak terdapat dalam jadwal reguler Titi, panggilan akrab Winantuningtyastuti, sudah mendatangi Gedung KPK, dan ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo. 

"Saya diperiksa untuk Bu Dewie," kata Titi singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diduga Titi diperiksa penyidik KPK terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. Pasalnya, hal yang sama terjadi saat ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus suap oleh Gubernur Sumatera Selatan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Itu terkait penanganan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Seperti dimetahui, Selasa 20 Oktober lalu, Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan(OTT). Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang di dua tempat berbeda, yakni kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Sejumlah nama selain Dewie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aka)


Baca Juga:

  1. Mengaku Lelah, Dewie Yasin Limpo Enggan Jawab Pertanyaan
  2. Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka
  3. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
  4. Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
  5. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen

 

#Kasus Korupsi #Dewie Yasin Limpo #Winantuningtyastiti Swasanani
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bagikan