Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (30/4). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, Indra mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Baca juga:
Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Bicara Fakta
"Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum
pihak Indra Iskandar dikutip Senin (20/5).
Adapun sidang perdana gugatan Indra Iskandar melawan KPK bakal digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang.
KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu 15 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah para tersangka dalam perkara ini yang berlokasi Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta pada 29 April 2024 lalu.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak Rp 120 miliar.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset