Headline

Sekda Pastikan Pemprov DKI Tetap Perhatikan Hak Publik Soal Reklamasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Sekda Pastikan Pemprov DKI Tetap Perhatikan Hak Publik Soal Reklamasi

Sekda DKI, Saefullah. menyatakan pihaknya tetap perhatikan hak publik di kawasan reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara terkait persoalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kawasan Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju. Menurutnya, Pemprov DKI sudah komitmen untuk menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta.

"Jadi prinsipnya bahwa reklamasi stop itu kan sudah distop," kata Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Kemudian, lanjut Sekda Saefullah, untuk keterbukaan pantai dan seterusnya nanti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang akan mengerjakan guna kepentingan publik di sana.

"Nah ini terhadap hasil yang sudah ada. Itu kan harus diatur, yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir melalui Jakpro yang nanti tampil mewakili pemprov DKI Jakarta di sana mengurusi masalah hak hak publik atas pantai," jelas Saefullah.

Kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: antaranews)

Disamping itu, Saefullah berkata, untuk mengetahui dasar hukum serta perizinan bisa mengecek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Saya rasa itu, nah detilnya kalau soal izin izinnya itu coba ke PTSP. Detailnya, kalo soal ijin itu coba ke PTSP ya," tutupnya

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.

IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

BACA JUGA: Disdik DKI Jakarta: Bagi Orang Tua Tak Paham Daftar PPDB Bisa Datang ke Sekolah

Daftar PPBD Masih Terkendala Ketidaksesuaian Data KK dan Dukcapil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengklaim bahwa, IMB yang diberikan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi.

Anies beralasan perbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(Asp)

#Reklamasi Pulau D #Pulau Reklamasi #Saefullah #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI terus mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu di perairan Pulau C Reklamasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta adalah empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N.
Mula Akmal - Rabu, 26 Juli 2023
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Indonesia
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Mula Akmal - Minggu, 05 Februari 2023
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Indonesia
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Pulau G teluk Jakarta tidak akan dibuat eksklusif atau hanya diperuntukan untuk kelompok masyarakat tertentu.
Zulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Bagikan