Segini Honor yang Diterima PPK Pilkada 2024
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (kiri) saat memberikan keterangan di Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 dengan Pemilu kemarin.
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Anggota KPU, Parsadaan Harahap dikutip Antara, Rabu (24/2).
Baca juga:
KPU DKI Buka Pendaftaran PPK di Pilkada 2024, Butuh 220 Orang
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU itu juga mengatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.
Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Baca juga:
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025