Mau Daftar jadi Anggota PPK? Catat Nih Syaratnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Mau Daftar jadi Anggota PPK? Catat Nih Syaratnya

Ilustrasi: Anggota KPPS sedang mengangkat surat suara. (ANTARA/HO-Pemkot Tangerang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai membuka perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. Penerimaan pendaftaran anggota PPK sendiri dimulai 23 hingga 29 April 2024.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024 Jadi Pertaruhan ‘Harga Diri’ Bawaslu

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. KPU DKI akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024.

Sementara, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu :

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga:

KPU Resmi Meluncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan

Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Baca juga:

Petugas KPPS Meninggal Diberi 48 Dikali Upah Yang Diterima

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. (Asp)

#Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan