Petugas KPPS Meninggal Diberi 48 Dikali Upah Yang Diterima
KPPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mencatat, keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428. Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.
Pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp 2,6 miliar.
Baca Juga:
Satu Orang Petugas KPPS Garus Harus Jalani Perawatan di RS Jiwa Bandung
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).
Menko Muhadjir mengatakan, mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para petugas ad-hoc pemilu.
"Serta untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan menghindari jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda. BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Ia memaparkan, untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp 42 juta per orang.
"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas. Sementara mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal atau mengalami kecelakaan akan diberikan santunan oleh KPU maupun Bawaslu," katanya. (*)
Baca Juga:
KPU DKI: Petugas KPPS yang Dirawat di Rumah Sakit Dapat Pelayanan Maksimal
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes