Sebar Gambar Asusila ke Sejumlah Murid, Seorang Guru Ditangkap
Ilustrasi konten pornografi (Foto: Screenhost/youtube)
MerahPutih.Com - Seorang guru di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Pasalnya, guru berinisial TS alias AJU itu menyebarkan konten pornografi kepada sejumlah muridnya melalui aplikasi Line.
Guru berusia 25 tahun itu diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Anak dan sekarang mendekam di tahanan Polda.
"Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Sabtu (12/8).
AKBP Hendy Kurniawan mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi adanya oknum guru yang mengirimkan foto berkonten pornografi kepada sejumlah siswi di SMP swasta kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Selanjutnya, tim penyidik pimpinan Komisaris Polisi Ary Cahya Nugraha menyelidiki informasi tersebut dengan menangkap TS di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (10/8).
Hendy menuturkan TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut. Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh.
Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui percakapan "Line". Dari tersangka, petugas menyita satu unit komputer jinjing (laptop) dan satu unit iphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara