MerahPutih.com - Pemerintah resmi meluncurkan regulasi baru terkait pembinaan karakter remaja lewat ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) untuk jenjang sekolah menengah.
Isu mengenai kepesertaan dalam program pembinaan bela negara ini sempat memicu tanda tanya besar di kalangan pelajar maupun orang tua murid.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, langsung pasang badan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait status kepesertaan siswa mengikuti ekskul Korps Kadet
Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
Baca juga:
Buwas Nilai Penghapusan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Bisa Hilangkan Identitas Bangsa
Status Hukum Resmi dan Hak Pilih Bebas Pelajar
Mendikdasmen menegaskan tidak ada unsur pemaksaan sama sekali bagi siswa SMP maupun SMA untuk bergabung.
Pemerintah memastikan bahwa hak memilih kegiatan ekstrakurikuler berada sepenuhnya di tangan masing-masing murid tanpa dibayangi sanksi akademis.
Ya muridnya, namanya pilihan,
Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Materi Ekskul Korps Kadet Bela Negara Otonomi Sekolah
Penyelenggaraan kegiatan KKRI diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.
Regulasi yang ditetapkan sejak 5 Mei 2026 ini berfungsi sebagai pedoman pembinaan kesadaran bela negara yang terintegrasi di lingkungan sekolah.
Baca juga:
Kementerian menyerahkan seluruh konsep teknis serta ragam materi latihan kepada kebijakan otonom masing-masing manajemen sekolah. Tiap sekolah bebas merancang kegiatan bela negara sesuai ketersediaan fasilitas serta karakter para siswanya. (*)