Sebanyak 1,8 Juta ASN Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Pada 2023

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Februari 2020
 Sebanyak 1,8 Juta ASN Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Pada 2023

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menyatakan sekitar 1,8 juta ASN akan pindah ke ibu kota baru pada tahun 2023 (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahjo Kumolo, mengungkapkan sebanyak 1,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Namun demikian, untuk masalah tempat tinggal ASN tidak dibicarakan di KemenPAN RB. Pemindahan 1,8 juta ASN akan dimulai pada 2023.

Baca Juga:

Menteri Tjahjo Kumolo Beri Syarat Boyong ASN ke Ibu Kota Baru

"Pemindahan 1,8 juta ASN dilakukan secara bertahap. Perioritas utama ASN dari kementerian dan lembaga seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar Tjahjo di The Sunan Hotel, Solo Jawa Tengah, Rabu (26/2).

Pemindahan Ibu Kota akan menyebabkan jutaan PNS pindah ke lokasi baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Tjahtjo Kumolo di The Sunan Hotel, Rabu (26/2). (MP/Ismail)

Politisi PDIP ini mengungkapkan untuk persoalan tempat tinggal 1,8 juta ASN di Ibu Kota Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara kewenangannya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Kumolo mengaku belum mengetahui skema untuk kepemilikan tempat tinggal bagi pegawai di ibu kota baru itu. Sebab, pemindahan ibu kota baru itu ditangani lintas lembaga.

"Ya tugas KemenPAN RB adalah memindah pegawainya. Untuk masalah perumahan, pemerintah juga akan membuat kebijakan mengenai transportasi di ibu kota baru," kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata dia, akan menyediakan alat transportasi umum untuk aktivitas di kantor. Pemindahan pegawai itu akan dilakukan di semua kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta.

Baca Juga:

Tjahjo Ancam Pecat PNS Pusat yang Enggak Mau Pindah ke Ibu Kota Baru

"Pemindahan 1,8 juta ASN, belum termasuk anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) Polri, dan kejaksaan. ASN menjelang pensiun dan tidak memiliki kompetensi tidak kita ikutkan," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Begini Penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo

#Menpan RB #Tjahjo Kumolo #Pemindahan Ibu Kota #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Bagikan