Satu Korban Kerusuhan 22 Mei Dipastikan Tewas Diberondong Peluru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Mei 2019
Satu Korban Kerusuhan 22 Mei Dipastikan Tewas Diberondong Peluru

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka tembak pada tubuh bocah yang diduga jadi korban kerusuhan 22 Mei, Harun Al Rasyid. Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

"Sudah, hasil autopsinya luka tembak. Itu kita terima dari RS Dharmais sudah tidak ada," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Musyafak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Alergi Gandeng Polri Usut Kematian 8 Korban 22 Mei

Namun, terkait peluru jenis apa yang menembus tubuh korban dia tak bisa merinci karena merupakan kewenangan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hingga kini, masih didalami soal jenis peluru itu.

Autopsi dilakukan atas permintaan penyidik. Korban mengalami luka tembak dibagian lengan kiri atas menembus ke dada.

"Jenazah sudah dikembalikan ke keluarga," ujarnya.

Kericuhan massa Aksi 22 Mei di jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Kericuhan massa Aksi 22 Mei di jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Seperti diberitakan, untuk mengetahui asal-usul peluru tajam yang menewaskan para korban, Polri membentuk tim investigasi khusus. Tim investigasi ini juga dibentuk untuk menyelidiki penyebab kematian sejumlah peserta demonstrasi.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini proses otopsi masih berlangsung, sehingga penyebab kematian para korban belum bisa diungkapkan.

BACA JUGA: Jenguk Anggota Korban Kerusuhan, Kapolda Metro Jaya: Mayoritas Patah Tangan dan Gigi Copot

"Nanti tim investigasi yang dipimpin oleh inspektorat pengawasan umum (irwasum) dan melibatkan Komnas HAM dan lembaga imparsial lainnya akan melakukan investigasi menyangkut korban yang meninggal maupun korban yang luka, termasuk perisitwa kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei," ujar Dedi. (Knu)

#Kerusuhan Massa #Polri #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Kepolisian menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan hingga menewaskan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Bagikan