Satu Korban Kerusuhan 22 Mei Dipastikan Tewas Diberondong Peluru
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Merahputih.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka tembak pada tubuh bocah yang diduga jadi korban kerusuhan 22 Mei, Harun Al Rasyid. Hal ini diketahui dari hasil autopsi.
"Sudah, hasil autopsinya luka tembak. Itu kita terima dari RS Dharmais sudah tidak ada," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Musyafak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5).
BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Alergi Gandeng Polri Usut Kematian 8 Korban 22 Mei
Namun, terkait peluru jenis apa yang menembus tubuh korban dia tak bisa merinci karena merupakan kewenangan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hingga kini, masih didalami soal jenis peluru itu.
Autopsi dilakukan atas permintaan penyidik. Korban mengalami luka tembak dibagian lengan kiri atas menembus ke dada.
"Jenazah sudah dikembalikan ke keluarga," ujarnya.
Seperti diberitakan, untuk mengetahui asal-usul peluru tajam yang menewaskan para korban, Polri membentuk tim investigasi khusus. Tim investigasi ini juga dibentuk untuk menyelidiki penyebab kematian sejumlah peserta demonstrasi.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini proses otopsi masih berlangsung, sehingga penyebab kematian para korban belum bisa diungkapkan.
BACA JUGA: Jenguk Anggota Korban Kerusuhan, Kapolda Metro Jaya: Mayoritas Patah Tangan dan Gigi Copot
"Nanti tim investigasi yang dipimpin oleh inspektorat pengawasan umum (irwasum) dan melibatkan Komnas HAM dan lembaga imparsial lainnya akan melakukan investigasi menyangkut korban yang meninggal maupun korban yang luka, termasuk perisitwa kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei," ujar Dedi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga