Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," katanya di Jakarta, Rabu (23/7).

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat warga negara Indonesia'.

“Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ungkap Supratman.

Baca juga:

DPR Tolak Eks Marinir Satria Arta Berperang di Rusia Kembali Jadi WNI


Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI Angkatan Laut (TNI-AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing. “Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang sempat menjadi tentara asing, kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kemenkum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup

#TNI AL #Menteri Hukum #Satria Arta Kumbara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Rangkaian kegiatan utama dipusatkan di Monas, termasuk penempatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di ruas Jalan Medan Merdeka Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Indonesia
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Indonesia
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk memeriksa kembali jadwal keberangkatan KA dan menyesuaikan lokasi naik atau turun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
Indonesia
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI
Setelah meninjau pasukan, Jenderal Agus bersama jajarannya melanjutkan pemantauan terhadap seluruh rangkaian gladi bersih
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI
Indonesia
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor di Monas, Begini Penjelasan TNI
TNI segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera dengan bahan yang lebih kuat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor di Monas, Begini Penjelasan TNI
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Indonesia
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Berita Foto
Aksi Sailing Pass Armada Laut TNI AL Jelang Peringatan HUT ke-80 TNI di Pesisir Teluk Jakarta
Suasana Sailing Pass parade Armada Laut TNI-AL di Perairan Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Sailing Pass Armada Laut TNI AL Jelang Peringatan HUT ke-80 TNI di Pesisir Teluk Jakarta
Indonesia
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum
kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10 PPP, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian  Hukum
Indonesia
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Terdapat dua ketua umum yang mengklaim terpilih secara aklamasi yakni kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Bagikan