Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan


MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," katanya di Jakarta, Rabu (23/7).
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat warga negara Indonesia'.
“Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ungkap Supratman.
Baca juga:
DPR Tolak Eks Marinir Satria Arta Berperang di Rusia Kembali Jadi WNI
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI Angkatan Laut (TNI-AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing. “Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.
Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang sempat menjadi tentara asing, kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kemenkum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber

Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI

Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor di Monas, Begini Penjelasan TNI

Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya

Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri

Aksi Sailing Pass Armada Laut TNI AL Jelang Peringatan HUT ke-80 TNI di Pesisir Teluk Jakarta

Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
