Satpol PP DKI Kantongi Lebih dari Rp 2 Miliar dari Pelanggar Prokes, Ini Rinciannya

Ilustrasi: Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mengantongi lebih dari Rp 2 miliar dari hasil sanksi denda penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama tahun 2021 ini.
"1 Januari - 30 Desember 2021 total 839.355 pelanggar prokes dengan total denda Rp 2.306.073.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Nekat Beroperasi hingga Jual Miras saat PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Ditindak
Untuk hasil denda operasi tertib masker, Satpol PP DKI menerima denda senilai Rp 1.400.373.000 atau Rp 1,4 miliar dari 10.464 pelanggar.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Bintan dan Anggota DPRD Kepri Kongkalikong Urus Kuota Rokok dan Miras
Sementara dari tempat usaha makan dan minum, total denda dari pelanggar prokes sebesar Rp 595.200.000 dari 90 tempat.
Untuk pelanggar perkantoran, Satpol PP DKI meraup uang sanksi denda sebesar Rp 29 juta dari 11 perkantoran yang tersebar di ibu kota Jakarta.
Baca Juga:
Aturan Bawa Miras Pribadi dari Luar Negeri Ditambah, Sekarang Boleh 2 Liter Lebih
Kemudian untuk tempat usaha lainnya ada sebanyak 64 lokasi pelanggar prokes yang disanksi denda, dengan total sebesar Rp 281.500.000.
Uang hasil penindakan Satpol PP ini disimpan dalam kas daerah DKI Jakarta. Mengingat mereka yang melanggar denda diminta untuk bayar melalui Bank DKI. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
