Aturan Bawa Miras Pribadi dari Luar Negeri Ditambah, Sekarang Boleh 2 Liter Lebih
Miras impor yang dibawa dari luar negeri. (Ismail/Humas bea cukai Surakarta).
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota membawa minuman beralkohol alias minuman keras (miras) dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri dari tadinya 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, sekaligus mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Baca Juga
Berbekal Dukungan Warga, Wagub DKI Minta DPRD Setujui Penjualan Saham Miras
"Barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2.250 ml per orang," demikian dikutip dari lampiran pengecualian XXIII Nomor 128, Senin (8/11).
Beleid baru ini sebenarnya telah diterbitkan pada 1 April 2021 lalu. Namun, aturan itu menjadi sorotan usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut. Aturan soal peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini dikhawatirkan akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Kami berharap permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," tulis Cholil, dalam rilis resmi dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (7/11).
MUI menilai Permendag baru cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, merugikan anak bangsa dan pendapatan negara Indonesia. Ketetapan permendag sebelumnya dianggap sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Cholil, peningkatan jumlah izin bawaan minol menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. "Masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak," kritik petinggi MUI itu. (Knu)
Baca Juga
Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang