Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan karena Dianggap Tak Dibutuhkan Lagi
Ilustrasi IKN.(Dok. Setneg)
MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Zainal Fatah mengatakan bahwa keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini tidak terlalu dibutuhkan.
"Kami bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal kepada wartawan di Jakarta dikutip, Sabtu (26/4).
Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.
"Karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, uangnya, macem-macem kan itu," ujar Zainal.
Baca juga:
Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun
Zainal menyebut, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
Sekadar informasi, pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.
Sebelumnya Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada 2021 era Presiden Joko Widodo, dan dikawal langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu, Basuki Hadimuljono. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MLFF Resmi Masuk PSN, Penyedia Sistem Tunggu Kesiapan Pemerintah dalam Penerapan
MLFF Masuk Proyek Strategis Nasional, PT RITS Siap Pasang Sistem di Jakarta
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
Dorong Penataan Pembangunan Pesantren, Pemerintah Jangkau Pihak Swasta
Prioritaskan Keselamatan Santri, Pemerintah Bongkar Total dan Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Ekskavator Dikerahkan, Kementerian PU Gerak Cepat Bersihkan Sampah Banjir Bali dari Badung hingga Denpasar