Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan karena Dianggap Tak Dibutuhkan Lagi
Ilustrasi IKN.(Dok. Setneg)
MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Zainal Fatah mengatakan bahwa keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini tidak terlalu dibutuhkan.
"Kami bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal kepada wartawan di Jakarta dikutip, Sabtu (26/4).
Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.
"Karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, uangnya, macem-macem kan itu," ujar Zainal.
Baca juga:
Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun
Zainal menyebut, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
Sekadar informasi, pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.
Sebelumnya Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada 2021 era Presiden Joko Widodo, dan dikawal langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu, Basuki Hadimuljono. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor