Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan karena Dianggap Tak Dibutuhkan Lagi

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 26 April 2025
Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan karena Dianggap Tak Dibutuhkan Lagi

Ilustrasi IKN.(Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Zainal Fatah mengatakan bahwa keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini tidak terlalu dibutuhkan.

"Kami bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal kepada wartawan di Jakarta dikutip, Sabtu (26/4).

Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.

"Karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, uangnya, macem-macem kan itu," ujar Zainal.

Baca juga:

Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun

Zainal menyebut, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

Sekadar informasi, pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Sebelumnya Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada 2021 era Presiden Joko Widodo, dan dikawal langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu, Basuki Hadimuljono. (Knu)

#Ibu Kota Nusantara #Satgas Pembangunan IKN #Kementerian PU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung
Kementerian PU tengah menyelesaikan tahap akhir pembangunan huntara di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan progres 98,75 persen
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung
Indonesia
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Pekerjaan ini melengkapi penanganan 24 titik sumur bor lain yang lebih dulu dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Bagikan