Satgas Media Daring Segera Bekukan Media Abal-Abal

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (Foto: MerahPutih/Wid)
MerahPutih.Com - Dewan Pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk satuan tugas (satgas) media daring guna menertibkan laman media abal-abal yang dianggap meresahkan masyarakat.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan satgas media daring akan mempercepat penutupan media abal-abal.
Lebih lanjut, Uosep menuturkan satgas itu sudah ada sejak Desember 2018, sementara teknis kerja sama saat ini masih disusun untuk segera ditandatangani.
"Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up saja, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika)," terang Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).

Dijelaskan pula media yang melakukan imitasi media arus utama serta menulis secara sewenang-wenang akan dimasukkan dalam daftar media perlu dideteksi, untuk selanjutnya diberikan kepada Kominfo untuk ditutup.
Sebab selama ini sudah terdapat media daring abal-abal yang ditutup Kominfo karena melakukan pemerasan.
"Sudah ada, ya yang keterlaluan. Kaya misalnya tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down," kata Yosep.
Sebagaimana dilansir Antara, selain laporan masyarakat tentang media daring abal-abal, satgas media online juga menindaklanjuti temuan di lapangan.
Sementara untuk jurnalis abal-abal yang melakukan pemerasan dikatakannya bukan ditangani Dewan Pers, melainkan pihak kepolisian.
Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks.
Yosep Adi Prasetyo menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas agar saat dirugikan dapat mengadu, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenpan RB: Formasi CPNS Akan Kembali Dibuka Pada Mei Atau Juni 2019
Bagikan
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
