Satgas Ingatkan Cakada Tidak Gelar Konser Saat Kampanye

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
Satgas Ingatkan Cakada Tidak Gelar Konser Saat Kampanye

Massa Pilkada di Gorontalo. (Foto: Media Sosial).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pasangan calon atau calon kepala daerah (cakada) menggelar konser musik dan jalan santai untuk kampanye Pilkada 2020.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melarang kegiatan kampanye menimbulkan kerumunan.

“Sekali lagi, kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan,” kata Wiku Adisasmito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9).

Kerumunan, lanjut Wiku, memberikan peluang besar terjadinya penularan virus corona. Karena itu, dengan tegas ia menyatakan, semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan berpotensi penularan dilarang.

Baca Juga:

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

“Kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan dilarang,” tegas Wiku.

Menurut dia, para peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye yang bisa melindungi keselamatan masyarakat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijaga dengan baik.

“Silakan berkampanye dengan cara lain, supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip Salus Populu Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” terang Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, metode kampanye konvensional, pada umumnya memang melibatkan banyak massa. Sehingga berpeluang lebih tinggi dalam penularan virus corona atau COVID-19. Peserta Pilkada agar melakukan kampanye dengan metode yang minim potensi penularan COVID-19.

massa pilkada
Massa saat pilkada. (Foto: Tangkapan layar)

Wiku mengapresiasi langkah penyelenggara Pemilu memberikan alternatif penyelenggaraan kampanye lewat revisi PKPU 6/2020 yang sudah disahkan menjadi PKPU 10/2020.

"Metode kampanye konvensional umumnya memang melibatkan banyak massa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan COVID-19. OKI, dilakukan perubahan peraturan KPU 6 tahun 2020, menjadi PKPU 10 tahun 2020, untuk meminimalisir risiko tersebut dengan berikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan," jelas Wiku Adisasmito.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengatur dapat diselenggarakannya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Kegiatan lain itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Kemudian, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.Namun, kegiatan lain tersebut harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, calon kepala daerah juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Dewa Kade Wiarsa. (Knu)

Baca Juga:

KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #BPKP #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Indonesia
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti sah secara konstitusional.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Tiga hari setelah keluarnya keputusan rehabiltasi Presiden, BPKP membantah telah melaporkan dugaan pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan