Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta. ANTARA/HO- (BPKP)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Tiga hari setelah keluarnya keputusan Presiden itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/11).
Baca juga:
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
BPKP Pernah Reviu Aksi Koorporasi ASDP
Menurut dia, BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. Hasil reviu BPKP telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.
Gunawan menjelaskan merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi. Artinya, seluruh produk pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tidak ditujukan kepada pihak lain
Baca juga:
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Permintaan KPK
Lebih jauh, Gunawan menambahkan KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024. Namun, lanjut dia, KPK akhirnya tidak jadi memakai jasa BPKP
"Pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandas pejabat BPKP itu, dilansir Antara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis telah memvonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus akuisisi PT JN.
Baca juga:
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Jajaran direksi lainnya Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga direksi ASDP itu pada 25 November lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs