Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta. ANTARA/HO- (BPKP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga hari setelah keluarnya keputusan Presiden itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/11).

Baca juga:

Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK

BPKP Pernah Reviu Aksi Koorporasi ASDP

Menurut dia, BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. Hasil reviu BPKP telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

Gunawan menjelaskan merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi. Artinya, seluruh produk pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tidak ditujukan kepada pihak lain

Baca juga:

Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR

Permintaan KPK

Lebih jauh, Gunawan menambahkan KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024. Namun, lanjut dia, KPK akhirnya tidak jadi memakai jasa BPKP

"Pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandas pejabat BPKP itu, dilansir Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis telah memvonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus akuisisi PT JN.

Baca juga:

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Jajaran direksi lainnya Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga direksi ASDP itu pada 25 November lalu. (*)

#Rehabilitasi #Ira Puspadewi #Korupsi ASDP #BPKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Rincian alokasi anggaran tiap tahunnya yakni Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Indonesia
Anggaran Pemulihan Sumatera Ditambah, DPR Minta Rehabilitasi Dipercepat
Anggaran pemulihan Sumatera ditambah, DPR desak percepatan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut jelang Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Februari 2026
Anggaran Pemulihan Sumatera Ditambah, DPR Minta Rehabilitasi Dipercepat
Indonesia
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti sah secara konstitusional.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Indonesia
AHY Bakal Pantau Langsung Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3 :Provinsi di Sumatera Terdampak Banjir
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah mengecek dan meresmikan hunian sementara (huntara), mengecek sarana air bersih, perbaikan rumah sakit, puskesmas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
AHY Bakal Pantau Langsung Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3 :Provinsi di Sumatera Terdampak Banjir
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Penyidikan kasus korupsi ASDP kini berfokus pada tersangka dari pihak swasta sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Indonesia
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Indonesia
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Bagikan