Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta. ANTARA/HO- (BPKP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga hari setelah keluarnya keputusan Presiden itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/11).

Baca juga:

Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK

BPKP Pernah Reviu Aksi Koorporasi ASDP

Menurut dia, BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. Hasil reviu BPKP telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

Gunawan menjelaskan merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi. Artinya, seluruh produk pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tidak ditujukan kepada pihak lain

Baca juga:

Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR

Permintaan KPK

Lebih jauh, Gunawan menambahkan KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024. Namun, lanjut dia, KPK akhirnya tidak jadi memakai jasa BPKP

"Pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandas pejabat BPKP itu, dilansir Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis telah memvonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus akuisisi PT JN.

Baca juga:

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Jajaran direksi lainnya Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga direksi ASDP itu pada 25 November lalu. (*)

#Rehabilitasi #Ira Puspadewi #Korupsi ASDP #BPKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Penyidikan kasus korupsi ASDP kini berfokus pada tersangka dari pihak swasta sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Indonesia
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Indonesia
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Berita Foto
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Indonesia
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Tiga hari setelah keluarnya keputusan rehabiltasi Presiden, BPKP membantah telah melaporkan dugaan pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Indonesia
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK menyatakan belum bisa membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari tahanan hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Indonesia
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Komisi III DPR merespons keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi ke eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Bagikan