Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Mantan Dirut ASDP Ira (tengah) bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas, Jumat (28/11) sore. Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira yang disambut pengacara dan pihak keluarganya ini tampak menunjukkan wajah ceria dan lega setelah keluar dari Rutan KPK. Ia terlihat membawa barang pribadinya saat keluar. Sebagian disimpan dalam kantong plastik merah.
Ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak dalam proses rehabilitasi yang diperolehnya dari Presiden RI Prabowo Subianto. Terima kasih ia sampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” kata Ira di Gedung KPK dengan suara penuh haru.
Ira juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasinya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Baca juga:
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Dia juga mengapresiasi awak media atas pemberitaan dalam beberapa waktu belakangan. Menurut Ira, peran media sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. “Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” kata dia.
Ira berharap tatanan hukum di Indonesia bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional. “Khususnya anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas Ira yang terlihat menggunakan baju batik merah muda ini.
Ira dibebaskan setelah KPK merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.(knu)
Baca juga:
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji