Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo

Mantan Dirut ASDP Ira (tengah) bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas, Jumat (28/11) sore. Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ira yang disambut pengacara dan pihak keluarganya ini tampak menunjukkan wajah ceria dan lega setelah keluar dari Rutan KPK. Ia terlihat membawa barang pribadinya saat keluar. Sebagian disimpan dalam kantong plastik merah.

Ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak dalam proses rehabilitasi yang diperolehnya dari Presiden RI Prabowo Subianto. Terima kasih ia sampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” kata Ira di Gedung KPK dengan suara penuh haru.

Ira juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasinya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Baca juga:

Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore



Dia juga mengapresiasi awak media atas pemberitaan dalam beberapa waktu belakangan. Menurut Ira, peran media sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. “Dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” kata dia.

Ira berharap tatanan hukum di Indonesia bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional. “Khususnya anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas Ira yang terlihat menggunakan baju batik merah muda ini.

Ira dibebaskan setelah KPK merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.(knu)

Baca juga:

Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK





#Ira Puspadewi #Dirut ASDP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan