Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Ekspresi Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi setelah bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025). (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses pembebasan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dari tahanan yang berlangsung sejak pagi tadi.
Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono baru resmi bebas keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada pukul 17.15 WIB sore tadi.
"Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Baca juga:
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Prosedur Eksekusi Pembebasan
Menurut Budi, setelah menerima Keppres, KPK menindaklanjuti dengan eksekusi atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” tuturnya, dikutip Antara.
Dalam setiap tahapan pembebasan, lanjut Budi, KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP itu.
Baca juga:
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” tandas Budi.
Ucapan Terima Kasih untuk Presiden Prabowo
Sore tadi, Ira bersama dua rekannya langsung disambut pihak keluarganya saat keluar dari Rutan KPK. Mereka juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rehabilitasi yang diberikan.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ungkap Ira setelah bebas. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji