KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
?
“Kami belum mendapatkan informasi itu ya. Sampai saat ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar KPK menindaklanjuti proses-prosesnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
?
Budi menjelaskan keputusan Presiden tersebut berada pada dimensi kebijakan, sedangkan dari sisi hukum KPK telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan. Ia menguraikan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari laporan hasil audit BPKP dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
?
Perkara tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Majelis hakim pada 20 November lalu bahkan telah memutus para terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. “Artinya, ini sudah purna dari dimensi hukum. Semua proses yang KPK lakukan sudah diuji dan dinyatakan sah,” jelasnya.
?
Baca juga:
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Terkait dengan pertanyaan apakah KPK akan mengajukan banding mengingat batas waktu tinggal satu hari, Budi menegaskan posisi KPK saat ini tetap menunggu surat keputusan Presiden. "Posisi KPK saat ini menunggu surat keputusan terkait dengan rehabilitasi tersebut dikirimkan ke KPK sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
?
Budi menambahkan, apabila surat itu diterima, proses pembebasan tidak dapat dilakukan seketika sebab terdapat prosedur administrasi yang harus dijalankan.
?
“Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, termasuk koordinasi dengan rutan. Semua tetap mengikuti prosedur,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi