KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
?
“Kami belum mendapatkan informasi itu ya. Sampai saat ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar KPK menindaklanjuti proses-prosesnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
?
Budi menjelaskan keputusan Presiden tersebut berada pada dimensi kebijakan, sedangkan dari sisi hukum KPK telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan. Ia menguraikan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari laporan hasil audit BPKP dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
?
Perkara tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Majelis hakim pada 20 November lalu bahkan telah memutus para terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. “Artinya, ini sudah purna dari dimensi hukum. Semua proses yang KPK lakukan sudah diuji dan dinyatakan sah,” jelasnya.
?
Baca juga:
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Terkait dengan pertanyaan apakah KPK akan mengajukan banding mengingat batas waktu tinggal satu hari, Budi menegaskan posisi KPK saat ini tetap menunggu surat keputusan Presiden. "Posisi KPK saat ini menunggu surat keputusan terkait dengan rehabilitasi tersebut dikirimkan ke KPK sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
?
Budi menambahkan, apabila surat itu diterima, proses pembebasan tidak dapat dilakukan seketika sebab terdapat prosedur administrasi yang harus dijalankan.
?
“Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, termasuk koordinasi dengan rutan. Semua tetap mengikuti prosedur,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji