Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Ilustrasi Pesepeda. (Foto: Kanugrahana).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah mengizinkan para peserta Pilkada 2020 menggelar acara bazar, gerak jalan, dan sepeda santai di masa kampanye. Tetapi, KPUD memberikan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Setiap kegiatan maksimal diikuti 100 orang," kata Ketua KPU Indragiri Hulu Yeni Meyrida di Rengat, Kamis (17/9).

Ia mengatakan, sesuai pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, sejumlah acara boleh dilaksanakan namun dengan jumlah peserta dibatasi terkait dengan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti pilkada setempat pada 9 Desember 2020, harus mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat kampanye.

"Hal ini sesuai dengan aturan bahwa masuk dalam kategori kegiatan sosial berskala besar," katanya dikutip Kantor Berita Antara.

Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk olahraga yang bisa mengeluarkan keringat sehingga dapat mengurangi dampak corona, termasuk berjemur di tengah terik sinar Matahari pagi hari.

Daftar Pilkada
Gibran daftar Pilkada (Foto: Ismail/Jawa Tengah).

Yeni Meyrida menyebutkan, peserta Pilkada 2020 juga diizinkan menggelar kegiatan kebudayaan, seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hingga saat ini, ada empat bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat untuk mengikuti pilkada pada tahun ini, yakni pasangan Siti Aisyah-Agusrianto, Nurhadi-Toni Sutianto, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, dan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo.

Baca Juga:

Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #UU Pilkada #PKPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Bagikan