Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye


Ilustrasi Pesepeda. (Foto: Kanugrahana).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah mengizinkan para peserta Pilkada 2020 menggelar acara bazar, gerak jalan, dan sepeda santai di masa kampanye. Tetapi, KPUD memberikan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Setiap kegiatan maksimal diikuti 100 orang," kata Ketua KPU Indragiri Hulu Yeni Meyrida di Rengat, Kamis (17/9).
Ia mengatakan, sesuai pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, sejumlah acara boleh dilaksanakan namun dengan jumlah peserta dibatasi terkait dengan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti pilkada setempat pada 9 Desember 2020, harus mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat kampanye.
"Hal ini sesuai dengan aturan bahwa masuk dalam kategori kegiatan sosial berskala besar," katanya dikutip Kantor Berita Antara.
Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk olahraga yang bisa mengeluarkan keringat sehingga dapat mengurangi dampak corona, termasuk berjemur di tengah terik sinar Matahari pagi hari.

Yeni Meyrida menyebutkan, peserta Pilkada 2020 juga diizinkan menggelar kegiatan kebudayaan, seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hingga saat ini, ada empat bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat untuk mengikuti pilkada pada tahun ini, yakni pasangan Siti Aisyah-Agusrianto, Nurhadi-Toni Sutianto, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, dan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo.
Baca Juga:
Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
