Sarifuddin Sudding: Tidak Ada Catut Mencatut dalam Rekaman Maroef Sjamsoeddin


Anggota MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura menyatakan tidak ada catut mencatut dalam rekaman Maroef Sjamsoeddin (Foto: Twitter/@SarifSudding)
MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding menilai dalam transkrip asli rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, tidak ditemukan Setya Novanto catut mencatut nama presiden dan wakil presiden, seperti yang selama ini diributkan.
Sarifuddin Sudding mengatakan, yang jelas dalam rekaman itu adalah soal divestasi PT Freeport Indonesia.
"Dari keseluruhan rekaman tidak ada itu soal catut mencatut," katanya, di Gedung DPR RI, Kamis (3/12).
Diakui Sarifuddin Sudding, dalam rekaman yang berdurasi 120 menit itu, justru mengungkapkan soal divestasi kontrak Freeport Indonesia.
"Yang jadi pertanyaan kan kenapa divestasi Freeport cuma 30 %, sementara New Mont hingga 51%, artinya ada perlakuan istimewa terhadap Freeport," ujarnya.
Pada Sidang MKD, Kamis (3/12), Maroef Sjamsoeddin juga mengungkapkan tidak ada permintaan langsung Setya Novanto meminta saham.
"Yang meminta saham itu adalah Reza Chalid," ungkap Sarifuddin Sudding.(fdi)
BACA JUGA:
- MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli
- Maroef Sjamsoeddin Hanya Berikan Rekaman Kepada Sudirman Said
- Maroef Sjamsoeddin: Direkam Karena Saya Mulai Risih dan Curiga
- Maroef Sjamsoeddin Akui Sebelum Bertemu Setya Novanto Dirinya Sowan ke DPD dan DPR
- Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
