Sarifuddin Sudding: Tidak Ada Catut Mencatut dalam Rekaman Maroef Sjamsoeddin

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Desember 2015
Sarifuddin Sudding: Tidak Ada Catut Mencatut dalam Rekaman Maroef Sjamsoeddin

Anggota MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura menyatakan tidak ada catut mencatut dalam rekaman Maroef Sjamsoeddin (Foto: Twitter/@SarifSudding)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding menilai dalam transkrip asli rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, tidak ditemukan Setya Novanto catut mencatut nama presiden dan wakil presiden, seperti yang selama ini diributkan.

Sarifuddin Sudding mengatakan, yang jelas dalam rekaman itu adalah soal divestasi PT Freeport Indonesia.

"Dari keseluruhan rekaman tidak ada itu soal catut mencatut," katanya, di Gedung DPR RI, Kamis (3/12).

Diakui Sarifuddin Sudding, dalam rekaman yang berdurasi 120 menit itu, justru mengungkapkan soal divestasi kontrak Freeport Indonesia.

"Yang jadi pertanyaan kan kenapa divestasi Freeport cuma 30 %, sementara New Mont hingga 51%, artinya ada perlakuan istimewa terhadap Freeport," ujarnya.

Pada Sidang MKD, Kamis (3/12), Maroef Sjamsoeddin juga mengungkapkan tidak ada permintaan langsung Setya Novanto meminta saham.

"Yang meminta saham itu adalah Reza Chalid," ungkap Sarifuddin Sudding.(fdi)

BACA JUGA:

  1. MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli
  2. Maroef Sjamsoeddin Hanya Berikan Rekaman Kepada Sudirman Said
  3. Maroef Sjamsoeddin: Direkam Karena Saya Mulai Risih dan Curiga
  4. Maroef Sjamsoeddin Akui Sebelum Bertemu Setya Novanto Dirinya Sowan ke DPD dan DPR
  5. Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
#Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan