Sanksi Pelaku Pungli Rutan KPK Menuai Kritik, Bukti Tidak Jelasnya Fungsi Dewas

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 17 Februari 2024
Sanksi Pelaku Pungli Rutan KPK Menuai Kritik, Bukti Tidak Jelasnya Fungsi Dewas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai terlibat pungli Rutan KPK menuai kritik.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, putusan Dewas menunjukkan adanya masalah dalam KPK.

"Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi, seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Baca juga:

KPK Mulai Dalami Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group

Perbuatan yang dilakukan 78 pegawai KPK tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor.

"Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Menurut Praswad, alasan keterbatasan kewenangan dari Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi yang lebih berat, justru merupakan bukti nyata tidak jelasnya fungsi dewas.

"Apabila lembaga tertinggi dalam bidang etik hanya dapat menyuruh orang meminta maaf maka kita melihat bahwa revisi UU KPK penuh dengan kepalsuan," imbuhnya.

Ia juga mendesak adanya sanksi pidana untuk pelaku. Hal itu lantaran praktik pungli di Rutan KPK masuk kategori perbuatan korupsi yang bisa dijerat KUHP.

"Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti korupsi ketika ada korupsi didalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf," tegas dia.

Lebih lanjut Praswad juga meminta pimpinan KPK bertanggungjawab karena gagal memimpin lembaga antirasuah.

"Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 40 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan