Sandiaga Uno Bantah Bertemu Anas, Dudung dan Nazaruddin Terkait Fee

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 30 Agustus 2017
Sandiaga Uno Bantah Bertemu Anas, Dudung dan Nazaruddin Terkait Fee

Sandiaga Uno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang kasus korupsi PT DGI di pengadilan tipikor Jakarta, menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno sebagai saksi.

Saat dicecar majelis hakim, Sandiaga Uno membantah adanya pertemuan dirinya dengan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin dan bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi membicarakan "fee".

"Apakah saudara pernah bertemu dengan Nazaruddin, Anas Urbaningrum, terdakwa di Ritz Carlton karena di sini ada keterangan kira-kira begini dialognya 'Bahwa PT DGI akan siap memberikan 'commitment fee' 20-22 persen dari 'real cost' kontrak yang diterima PT DGI dan nanti PT DGI akan mendapatkan untung laba dari masing-masing proyek minimal 15 persen', apakah pernah?" tanya anggota majelis hakim Sofialdi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).

"Nauzubillah min zalik, tidak pernah," jawab Sandiaga Uno selaku mantan Komisaris PT DGI yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sandiaga bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi yang didakwa telah menguntungkan PT DGI sebesar Rp67,496 miliar dari dua proyek.

Yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan 2010 sebesar Rp17,998 miliar serta Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 sebesar Rp42,717 miliar.

"'Kan apa yang dikatakan Nazaruddin biasa benar, jadi saudara menerangkan bahwa saudara tidak terkait apapun tentang proyek karena posisi saudara hanya komisaris, betul?" tanya hakim Sofialdi.

"Betul," jawab Sandiaga Uno.

Namun Sandiaga yang menjadi komisaris PT DGI pada 2007-2015 itu mengaku mengenal Anas Urbaningrum.

"Saya kenal Anas dari anggota kepemudaan sebelum menjadi anggota DPR karena sama-sama aktif dalam pergerakan kepemudaan," ungkap Sandi.

Ia juga membantah pernah bicara soal bisnis dengan Anas seperti berita acara pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin.

"Beberapa kali bertemu anas di acara kepemudaan tapi tidak pernah dalam acara bisnis apalagi bicara dalam kapasitas beliau posisi pengambil keputusan," kata Sandi.

Meski menjadi komisaris, dia mengaku tidak pernah memiliki satu lembarpun saham PT DGI.

"Tidak punya selembar sahampun karena saya menjadi komisaris karena ajakan Prof Subroto selaku mantan menteri era Soeharto. Saya diundang sebagai orang yang tahu pasar modal, keuangan dan investasi," ungkap Sandiaga.

Sandiaga baru mengetahui bahwa PT DGI melakukan perbuatan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet Palembang saat manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris tertangkap KPK.

"Saya tahu justru dari pemberitaan di media karena saya komisaris hanya dilaporkan secara keseluruhan mengenai proyek, tidak satu per satu. Saat itu ada pemberitaan pertama berkaitan dengan tertangkapnya salah satu manajer PT DGI berkaitan dengan proyek yang ditandatangani PT DGI namanya Muhammad El Idris," kata Sandiaga Uno.(*)

#Muhammad Nazaruddin #Pengadilan Tipikor #Sandiaga Uno #Anas Urbaningrum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan