MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016-2025.
Bos batu bara yang berstatus sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (28/3) kemarin malam.
Baca juga:
Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Uang dari Perusahaan Batu Bara
Modus Ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017, tetapi tetap beroperasi ilegal hingga 2025.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (29/3) dini hari.
Kejagung menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Identitas pejabat yang terlibat masih belum diungkap.
Perbuatan Samin Tan melalui PT AKT diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Namun, jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP.
“Kerugian negara masih dihitung oleh auditor, sementara penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tandas Syarief, dilansir Antara.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga:
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Lahan Eks Garapan PT AKT Ditarik Negara
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT untuk pertambangan ilegal.
“Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan, sehingga lahan dikembalikan ke negara,” tandasnya dalam jumpa pers yang sama. (*)