Samin Tan Bos Batu Bara Kalteng Dijebloskan ke Sel, Lahan Ribuan Hektar Ditarik Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Samin Tan Bos Batu Bara Kalteng Dijebloskan ke Sel, Lahan Ribuan Hektar Ditarik Negara

Tersangka kasus tambang Samin Tan ST hendak dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016-2025.

Bos batu bara yang berstatus sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (28/3) kemarin malam.

Baca juga:

Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Uang dari Perusahaan Batu Bara

Modus Ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017, tetapi tetap beroperasi ilegal hingga 2025.

“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (29/3) dini hari.

Kejagung menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Identitas pejabat yang terlibat masih belum diungkap.

Perbuatan Samin Tan melalui PT AKT diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Namun, jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP.

“Kerugian negara masih dihitung oleh auditor, sementara penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tandas Syarief, dilansir Antara.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca juga:

Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Lahan Eks Garapan PT AKT Ditarik Negara

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT untuk pertambangan ilegal.

“Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan, sehingga lahan dikembalikan ke negara,” tandasnya dalam jumpa pers yang sama. (*)

#Batu Bara #Kalimantan Tengah #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Olahraga
Tim Promosi Super League 2026/2027 Adhyaksa FC Berpeluang Bermarkas di Stadion Tuah Pahoe Palangka Raya
Peluang terlihat setelah Presiden klub Eko Setyawan meninjau stadion tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Tim Promosi Super League 2026/2027 Adhyaksa FC Berpeluang Bermarkas di Stadion Tuah Pahoe Palangka Raya
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
PT KAI mencatat angkutan batu bara mencapai 21,56 juta ton selama Januari-Mei 2026. Pada Mei saja, volume distribusi menembus 4,93 juta ton.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Bagikan