Sambil Menangis, Vera Ceritakan Komunikasi Terakhirnya dengan Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Sambil Menangis, Vera Ceritakan Komunikasi Terakhirnya dengan Brigadir J

Vera Maretha Simanjuntak. Foto: Instagram

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana kekasihnya. Vera menangis saat menceritakan komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J.

Vera mengatakan, Brigadir J sempat menceritakan kepada dirinya bahwa sedang ada masalah. Namun, Brigadir J tak mengungkap masalah tersebut.

Baca Juga

Saksi Ungkap Pujian Putri Candrawathi ke Brigadir J

"Saya tanya, masalah apa bang cerita jangan pendam sendiri. 'Enggak lah dek' dia bilang 'biar lah abang tanggung ini semua'," kata Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

"Dia tanya 'kenapa masih nunggu abang dek' dia bilang. Abang kenapa tanya gitu aku bilang, kata dia 'buka aja dek hati buat laki laki lain'," sambung Vera.

Menurut Vera, Brigadir J tak terbuka menceritakan masalahnya. Brigadir J juga sempat beberapa kali meminta memutuskan hubungan dengan Vera.

"Dia pernah minta putus beberapa kali, aku enggak mau ah, mau nikahnya sama abang," imbuhnya.

Baca Juga

Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Meski Brigadir J berkali-kali minta putus, Vera berkukuh tetap mempertahankan hubungan. Hingga Brigadir J dinyatakan tewas, Vera tetap tak mengetahui masalah yang dihadapi kekasihnya itu.

"Kalau gitu ngapapin aku tunggu 8 tahun, hubungan kita udah serius kok tiba tiba mutusin, dia bilang 'ya sudah kalau memang mau nunggu-nunggu lah'," kata Vera.

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Magelang

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan