MerahPutih Nasional - Politisi senior Partai Demokrat Saan Mustopa menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Saan ke lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut untuk menjenguk kawan dan sahabatnya, Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Kepada awak media Saan mengatakan, dirinya sengaja membesuk Anas lantaran sudah lama tidak bersua.
"Kangen saja, sudah hampir sekira tiga bulan lah enggak ketemu. Baru ini saya ada kesempatan bertemu," kata Saan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/12).
Lebih lanjut Saan menjelaskan kedatangan dirinya ke KPK adalah murni untuk menjenguk dan menjalin tali silaturahmi dengan Anas Urbaningrum. Saan menambahkan ia bersama Anas hanya membahas masalah-masalah ringan dan sama sekali tidak membahas Kongres Partai Demokrat yang rencananya akan dihelat pada 2015 mendatang.
"Enggak, enggak sama sekali kita bicara partai," demikian Saan.
Sekedar kilas balik, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis, Rabu (24/9).