Saksi Meringankan Sebut Munarman-FPI Bertentangan dengan Terorisme dan ISIS
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terdakwa terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Saksi meringankan yang dihadirkan kubu Munarman berinisial LH membeberkan terkait latar belakang eks organisiasi masyarakat (ormas) FPI yang merupakan tempat Munarman bernaung.
LH menyatakan, FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Baca Juga:
Didakwa Perkara Terorisme, Munarman eks FPI 'Minta Tolong' 7 Saksi
LH yang juga merupakan pengacara publik menyebut kalau syariat yang ditegakkan oleh Rizieq Shihab sebagai eks pentolan FPI yakni sejalur pada NKRI.
Sedangkan berdasarkan pemahamannya, ISIS tidak mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.
"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," kata LH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2).
"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana, beda," sambungnya.
LH juga menyebutkan atau merunutkan isi maklumat FPI perihal syariat Islam berdasarkan NKRI.
"Yang saya ingat terutama yang pertama ukhuwah islamiah dan tetap istikamah di jalur NKRI," kata LH.
LH memastikan kalau ormas yang terbentuk pada 1998 dan dipimpin oleh Rizieq Shihab itu bukan organisiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.
"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS, tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," jelas dia.
LH menyatakan, Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan. Menurutnya, sosok yang telah dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tidak mempunyai ciri-ciri sebagai orang radikal maupun anti-NKRI.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," beber LH.
Baca Juga:
Mantan Anggota FPI Akui Munarman Hadiri Baiat ISIS di Makassar
Sepanjang pengetahuannya, LH juga menyebut Munarman tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan.
Hal itu dia ketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kerap membela ketidakadilan.
"Kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
Meski sikapnya keras, Munarman tetap akan menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Ungkap Peran Munarman dan Rizieq Shihab
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS