Mantan Anggota FPI Akui Munarman Hadiri Baiat ISIS di Makassar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Mantan Anggota FPI Akui Munarman Hadiri Baiat ISIS di Makassar

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Baca Juga

Sidang Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Ungkap Peran Munarman dan Rizieq Shihab

Dalam sidang ini, dihadirkan saksi AR selaku yang mantan anggota FPI. Di depan majelis hakim, AR dicecar pertanyaan untuk mengetahui acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015.

"Tanggal 25 ada baiat," tanya hakim kepada AR.

Namun, dia menyatakan mengikuti acara baiat itu bukan karena kehendak sendiri. Melainkan terpaksa karena keanggotaannya sebagai Laskar FPI pada saat itu.

"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang Mulia. Bukan dengan kehendak saya yang Mulia," jawab AR santai.

Setelah mendengarkan kesaksian AR terkait acara baiat ISIS di Makassar, majelis hakim kembali bertanya kepada AR mengenai keberadaan Munarman saat acara berlangsung.

AR yang kebetulan berada dalam acara tersebut menjawab dengan lantang, "Ada yang Mulia. Ada".

Selanjutnya hakim menanyakan soal ceramah yang disampaikan Munarman dalam acara baiat tersebut. "Iya yang Mulia (Munarman memberikan ceramah)," ucapnya.

Kemudian hakim kembali bertanya soal tempat duduk Munarman pada saat memberikan ceramah. "Ngeliat yang Mulia, sepintas dia ngikut," jelas dia.

Baca Juga

Nada Munarman Meninggi ke Saksi, Hakim Putar Video Dugaan Baiat ISIS

Selanjutnya hakim bertanya soal tata cara baiat dilakukan. AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri. "Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim. "Iya yang Mulia, ngacungkan jari yang Mulia" jawab AR.

Kendati demikian, AR tak dapat menjawab saat hakim menanyakan apakah Munarman ikut mengacungkan jari saat baiat berlangsung.

"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jamaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jamaah saya tidak sempat melihat (Munarman)," tuturnya.

Dia juga ditanya soal posisi Munarman yang dianggap memiliki pengaruh dan kedudukan tinggi di FPI.

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 14 yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Namun, di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.

Majelis Hakim menegur JPU karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.

”Penuntut umum itu kesimpulan ya, jangan disampaikan, lainnya pertanyaan silahkan,” ujar hakim.

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan terorisme.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama. (Knu)

Baca Juga

Eksepsi Munarman Ditolak, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi

#Front Pembela Islam (FPI) #Munarman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan