Saksi BPN Tak Jadi Bersidang, Yusril Sentil Profesionalisme Kubu 02

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Saksi BPN Tak Jadi Bersidang, Yusril Sentil Profesionalisme Kubu 02

Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). MP/ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi tak jelas. Buktinya, ada beberapa saksi yang tak jadi bersidang.

"Orang disumpah kan bersama Tuhan. Demi allah saya bersumpah akan menerangkan sesuatu di dalam sidang ini. Tiba-tiba enggak jadi bersidang. Gimana, belum pernah kejadian lah hal seprti ini. Ini kan ga main-main, ini kan perkara pilpres ya. Jadi kami berusahalah sebagai advokat itu bekerja profesional. Tetapi kalau sebelah sana menunjukan ketidakprofesionalan ya kami kembalikan kepada mereka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Yusril melanjutkan, seharusnya kubu Prabowo-Sandi lebih konsisten. Karena sebelum mengikuti persidangan, mereka sudah mengucapkan sumpah di pengadilan dengan membawa nama Tuhan.

"Janganlah kita tarik begitu saja karena kelalaian kita sebagai manusia," jelas Yusril.

Menurutnya, advokat harus profesional dalam bekerja. Dan jika seorang advokat melakukan kesalahan seharusnya secara jantan mengakui kesalahan.

Kuasa Hukum Prabowo Sandi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat bersidang di MK, Jumat (14/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara, saat disinggung soal mundurnya saksi Haris Azhar, Yusril menilai seharusnya dilakukan evaluasi.

"Saya tidak tahu karena yang menghadirkan saksi kan mereka. jadi tentu mereka sudah melakukan seleksi terhadap saksi. Apakah saksi itu memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai saksi atau tidak," imbuh Yusril.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Yusril berpendapat, jika terkait kecurangan maka buktikanlah kecurangan itu. "Sekarang alat bukti saja ada yang ditarik, ada yang ditolak mahkamah Konstitusi. Kemudian saksi saja ada yang ditarik," jeas dia.

"3 saksi sudah bersaksi di persidangan tapi tak ada menerangkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres. Jadi apa yang mau mereka buktikan di kecurangan pilpres ini," tutup Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Bagikan