Saksi BPN Tak Jadi Bersidang, Yusril Sentil Profesionalisme Kubu 02

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Saksi BPN Tak Jadi Bersidang, Yusril Sentil Profesionalisme Kubu 02

Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). MP/ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi tak jelas. Buktinya, ada beberapa saksi yang tak jadi bersidang.

"Orang disumpah kan bersama Tuhan. Demi allah saya bersumpah akan menerangkan sesuatu di dalam sidang ini. Tiba-tiba enggak jadi bersidang. Gimana, belum pernah kejadian lah hal seprti ini. Ini kan ga main-main, ini kan perkara pilpres ya. Jadi kami berusahalah sebagai advokat itu bekerja profesional. Tetapi kalau sebelah sana menunjukan ketidakprofesionalan ya kami kembalikan kepada mereka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Yusril melanjutkan, seharusnya kubu Prabowo-Sandi lebih konsisten. Karena sebelum mengikuti persidangan, mereka sudah mengucapkan sumpah di pengadilan dengan membawa nama Tuhan.

"Janganlah kita tarik begitu saja karena kelalaian kita sebagai manusia," jelas Yusril.

Menurutnya, advokat harus profesional dalam bekerja. Dan jika seorang advokat melakukan kesalahan seharusnya secara jantan mengakui kesalahan.

Kuasa Hukum Prabowo Sandi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat bersidang di MK, Jumat (14/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara, saat disinggung soal mundurnya saksi Haris Azhar, Yusril menilai seharusnya dilakukan evaluasi.

"Saya tidak tahu karena yang menghadirkan saksi kan mereka. jadi tentu mereka sudah melakukan seleksi terhadap saksi. Apakah saksi itu memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai saksi atau tidak," imbuh Yusril.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Yusril berpendapat, jika terkait kecurangan maka buktikanlah kecurangan itu. "Sekarang alat bukti saja ada yang ditarik, ada yang ditolak mahkamah Konstitusi. Kemudian saksi saja ada yang ditarik," jeas dia.

"3 saksi sudah bersaksi di persidangan tapi tak ada menerangkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres. Jadi apa yang mau mereka buktikan di kecurangan pilpres ini," tutup Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan