Saksi BPN Tak Jadi Bersidang, Yusril Sentil Profesionalisme Kubu 02
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). MP/ANT
Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi tak jelas. Buktinya, ada beberapa saksi yang tak jadi bersidang.
"Orang disumpah kan bersama Tuhan. Demi allah saya bersumpah akan menerangkan sesuatu di dalam sidang ini. Tiba-tiba enggak jadi bersidang. Gimana, belum pernah kejadian lah hal seprti ini. Ini kan ga main-main, ini kan perkara pilpres ya. Jadi kami berusahalah sebagai advokat itu bekerja profesional. Tetapi kalau sebelah sana menunjukan ketidakprofesionalan ya kami kembalikan kepada mereka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti
Yusril melanjutkan, seharusnya kubu Prabowo-Sandi lebih konsisten. Karena sebelum mengikuti persidangan, mereka sudah mengucapkan sumpah di pengadilan dengan membawa nama Tuhan.
"Janganlah kita tarik begitu saja karena kelalaian kita sebagai manusia," jelas Yusril.
Menurutnya, advokat harus profesional dalam bekerja. Dan jika seorang advokat melakukan kesalahan seharusnya secara jantan mengakui kesalahan.
Sementara, saat disinggung soal mundurnya saksi Haris Azhar, Yusril menilai seharusnya dilakukan evaluasi.
"Saya tidak tahu karena yang menghadirkan saksi kan mereka. jadi tentu mereka sudah melakukan seleksi terhadap saksi. Apakah saksi itu memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai saksi atau tidak," imbuh Yusril.
BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi
Yusril berpendapat, jika terkait kecurangan maka buktikanlah kecurangan itu. "Sekarang alat bukti saja ada yang ditarik, ada yang ditolak mahkamah Konstitusi. Kemudian saksi saja ada yang ditarik," jeas dia.
"3 saksi sudah bersaksi di persidangan tapi tak ada menerangkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres. Jadi apa yang mau mereka buktikan di kecurangan pilpres ini," tutup Yusril. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh