Pilpres 2019

Saksi 02 Sebut Mayoritas Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Saksi 02 Sebut Mayoritas Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi

Ilustrasi: Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang PHPU presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Rabu (19/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Advokasi Prabowo-Sandi menghadirkan saksi keempat yakni Listiani. Ia seorang aktivis di Jawa Tengah yang mengaku melihat beberapa kecurangan Pemilu.

Listiani mengatakan, kecurangan yang dia maksud adalah dugaan deklarasi hampir seluruh kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Total ada 32 kepala daerah.

"Ada deklarasi dipimpin Gubenur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) mendukung paslon nomor nol satu. Mengundang semua kepala daerah kecuali Wakil Wali Kota Salatiga yang tak datang," kata Listiani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Listiani mengatakan, dugaan ketidaknetralan kepala daerah di Jateng berdampak pada perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kalau memerinci (dampak perolehan suara) tidak bisa, tapi jelas berdampak karena suara 02 jauh dari 01 hampir di semua Jawa Tengah," katanya.

Selain itu, Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye.

Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama termasuk PPK. "Pada saat itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapatkan bantuan 7 juta, LPMK mendapatkan Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapatkan bantuan 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan," kata Listiani.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

Listiani pernah melaporkan gubernur Jawa Tengah dan 32 kepala daerah di Jateng pada Januari 2019.

Dalam sidang gugatan hasil Pilpres, Listiani mengaku melaporkan Gubernur Jateng bersama bupati dan wali kota ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan ke capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. "Menyatakan deklarasi mendukung, ada teks, ada videonya,"ujar Listiani

Listiani tak melihat langsung kejadian melainkan dari video di Youtube. Video ini yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke Bawaslu. "Pada saat itu (Bawaslu) menyatakan gubernur bersama 32 kepala daerah dinyatakan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda dan merekomendasikan kepada Mendagri," ujar Listiani.

BACA JUGA: Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Dari putusan itu, Listiani mendatangi Bawaslu Jateng dan menyatakan keberatan. Seharusnya menurut Listiani sebagai pelapor, gubernur juga dikenakan UU Pemilu. "Salah satu komisioner (Bawaslu) menyampaikan kepada kami, gubernur dan kepala daerah melanggar asas netralitas," jelas Listiani.

"Saya merasa keberatan kalau Bawaslu provinsi berani menyatakan gubernur, wali kota dikenakan UU Pemda, harus dikenakaan UU Pemilu," ujarnya. (Knu)

#Pelanggaran Pemilu #Kepala Daerah #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan