Sakit, Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 07 Februari 2017
Sakit, Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang diagendakan diperiksa hari ini di Mapolda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Dia tidak datang hari ini karena sakit. Dia memang sering sakit,” ungkap pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada merahputih.com, Selasa (7/2).

Ketika ditanya apakah Kapitra hadir di Mapolda Jabar hari ini, Kapitra menyebutkan sudah ada yang datang dari Bantuan Hukum Front (BHF) Cabang Bandung. Diketahui, BHF adalah salah satu sayap FPI.

Pada Senin (6/2) malam, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa hari, pukul 09.00 WIB, terkait dengan statusnya sebagai tersangka penistaan lambang negara.

Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1) lalu. Ia dilaporkan oleh puteri presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputri setelah melihat rekaman video ceramah Habib Rizieq di Gasibu, Bandung. Ceramah tersebut dinilai menodai Pancasila dan presiden RI pertama.

Berita ini berdasarkan liputan Rina Garmina, kontrubutor atau reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Bandung dan sekitarnya. Untuk mengetahui berita lain terkait kasus ini,baca juga: Hari ini, Rizieq Akan Diperiksa dalam Kasus Penodaan Pancasila

#UU Penistaan Agama #Kasus Hukum #Habib Rizieq Lecehkan Suku Sunda
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan