Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2024
Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara

Ahmad Sahroni. (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - I Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak langka dan dilindungi.

Warga Badung, Bali itu didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali, beberapa waktu lalu, Sukena menangis histeris. Ia mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara. Menurut Sahroni, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.

Baca juga:

Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK, NasDem Tetap Solid Gabung KIM Plus

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (9/9.

Setelah diviralkan olehnya, Sahroni berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini.

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," ujarnya.

Ia pun berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

"Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Gak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” imbuhnya.

Baca juga:

Cawagub Suswono Akui Tak Tahu Kalau Sahroni Jadi Ketua Timses RIDO hingga Akhirnya Batal

Politikus NasDem ini tidak ingin hukum digunakan secara ‘buta’ untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.

“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” tutup Sahroni. (Pon)

#Ahmad Sahroni
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan membahasnya setelah masa reses berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Berita Foto
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait upaya penipuan pegawai KPK gadungan di Jakarta pada Sabtu (10/4/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 11 April 2026
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Indonesia
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Kasus penipuan berkedok KPK di DPR terungkap. Ahmad Sahroni soroti celah keamanan setelah pelaku meminta Rp300 juta. Simak kronologi lengkap dan fakta terbaru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Indonesia
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Kasus penangkapan empat orang yang mengaku sebagai KPK, kini telah terbongkar. Pelaku berjanji bisa mengurus perkara.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Bagikan