Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara

Ahmad Sahroni. (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)
MerahPutih.com - I Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak langka dan dilindungi.
Warga Badung, Bali itu didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali, beberapa waktu lalu, Sukena menangis histeris. Ia mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara. Menurut Sahroni, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.
Baca juga:
Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK, NasDem Tetap Solid Gabung KIM Plus
“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (9/9.
Setelah diviralkan olehnya, Sahroni berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini.
“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," ujarnya.
Ia pun berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.
"Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Gak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” imbuhnya.
Baca juga:
Cawagub Suswono Akui Tak Tahu Kalau Sahroni Jadi Ketua Timses RIDO hingga Akhirnya Batal
Politikus NasDem ini tidak ingin hukum digunakan secara ‘buta’ untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.
“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” tutup Sahroni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa](https://img.merahputih.com/media/45/ad/e5/45ade544c01fa79f9facba202acf6b4b_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
![[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan](https://img.merahputih.com/media/18/38/f4/1838f450cbce7fc521ae23f37538fc44_182x135.jpg)
Sah! Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni Dari Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Bareskrim Tetapkan Pasutri Admin ACAB 1312 dan Bambu Runcing Tersangka Penghasut Pejarahan Rumah Sahroni

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
