Sah, Inilah Pengganti Arief Hidayat Sebagai Ketua MK


Hakim MK Anwar Usman (kiri) yang menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat (tengah). (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) punya ketua baru. Melalui pemungutan suara yang dilakukan 9 hakim konstitusi, Senin (2/4) Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi orang nomor satu di MK. Suara Anwar mengalahkan hakim Suhartoyo.
Dalam pemilihan yang digelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, itu Anwar mendapatkan lima suara. Sedangkan Suhartoyo mendapatkan empat suara.
"Berdasarkan hasil tersebut, yang mulia Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK masa periode 2018-2020," kata Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dengan hasil tersebut, Anwar akan diambil sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (2/4). Nah, dalam sidang pleno tersebut, hakim Arief Hidayat sempat menyampaikan terjadi kekosongan Wakil Ketua MK yang diisi Anwar.
Dengan begitu, sembilan hakim MK kembali menggelar rapat tertutup untuk menentukan pengganti Anwar di kursi wakil ketua.
Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.
"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
