MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 77,1 triliun.
Nilai APBD 2018 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBD pada tahun 2017 yang hanya sebesar RP 70,1 triliun.
Pengesahan APBD itu langsung diketok oleh Ketua DPRD DKI Prasteyo Edi Marsudi. Ia juga mengatakan, dengan disahkan APBD itu secara langsung pihaknya akan menyerahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan telah disetujui rancangan Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah, maka peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo Edi di ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Ia berharap, dengan pengsahan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan dapat memperhatikan secara gamblang apa yang diharapkan oleh DPRD.
Sementara itu, Anies menuturkan, paripurna pengesahan Raperda APBD DKI 2018 menjadi Perda APBD adalah hasil kerja keras dari DPRD dan Pemprov DKI. Lanjutnya, menurut Prasetyo apabila DPRD tidak bisa diajak bekerja sama, pengesahan ini akan mundur dari jadwal.
"Kita apresiasi masukan dari warga secara langsung. Bagi kami ini adalah sebuah manfaat keterbukaan," jelas Anies. (Asp)

