MerahPutih.com - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Dirtipid Narkoba Brigjen Krisna Siregar mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu atau methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang tersangka.
Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari 3 orang jaringan Kepulauan Riau, sebanyak 1 ,118 kg sabu dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi
Kemudian, 5 kilogram sabu dari lima tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari tiga orang tersangka jaringan Surakarta - Jakarta.
Termasuk lima jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari jaringan Aceh dengan total 4 tersangka.
Krisna Siregar menyebut, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum kepada pihak yang terkait dan publik.
Ia menyampaikan agar seluruh masyarakat terus berupaya dalam memerangi kejahatan narkotika jenis apa pun.
"Ini untuk memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahguna narkotika serta menjauhi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Krisna dalam sambutannya, di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (20/8).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Krisna menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Baik itu menjadi pemakai, apalagi menjadi bandar serta terlibat dalam peredaran gelap narkoba," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantu dan Anak Aburizal Bakrie