Sabu-sabu 1 Ton Siap Edar Saat Pandemi Covid-19, Ketua MPR: Bandar Pesta Pora

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 24 Mei 2020
 Sabu-sabu 1 Ton Siap Edar Saat Pandemi Covid-19, Ketua MPR: Bandar Pesta Pora

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Iran saat masa pandemi Covid-19 di Serang, Banten.

Menurut Bamsoet, Indonesia menjadi ladang bagi jaringan internasional dalam memasarkan barang haram tersebut. Disisi lain posisi Indonesia yang berada pada letak strategis membuat para bandar senantiasa mengirimkan barang.

Baca Juga:

Khawatir Lonjakan Arus Balik, Polisi Perketat Akses Menuju Jakarta

Polri tak boleh membiarkan para bandar dan pengedar Narkoba berpesta pora di negeri ini.

"Pengungkapan peredaran Narkoba yang hampir 1 ton ini setara dengan menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.284.000 jiwa orang," tutur Bamsoet kepada wartawan, Minggu (25/5).

Polisi bongkar sindikat narkoba internasional yang edarkan sabu 1 ton di Indonesia
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus 821 kilogram sabu-sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA/HO/Humas Polda Banten)

Mantan Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, masih tingginya pasokan narkoba ke Indonesia juga disebabkan tingginya tingkat permintaan.

Hukum supply and demand tak bisa dilepaskan. Karenanya, perang memberantas Narkoba tak bisa dilakukan sendirian oleh negara melalui Polri maupun aparatur negara lainnya.

Ia mengakui, butuh kerjasama dari masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Narkoba. Khususnya edukasi di tingkat keluarga.

Jika setiap keluarga bisa menjadi benteng bagi para anggota keluarganya, niscaya mau sehebat apapun para bandar dan pegedar Narkoba beroperasi, pada akhirnya mereka akan angkat kaki.

"Lantaran Narkoba tak laku oleh anak bangsa," jelas dia.

Bamsoet mendesak Polri untuk mengembangkan lebih jauh jaringan internasional peredaran Narkoba yang beroperasi di Indonesia.

"Dengan begitu bisa mendeteksi dan menangkap para bandar dan pengedar lainnya," tuturnya.

Baca Juga:

DPR Apresiasi Polri Bongkar Penyelundup Sabu-Sabu Hampir 1 Ton

Seperti diketahui Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu 23 Mei 2020 kemarin.

Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam ratusan boks. Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.(Knu)

Baca Juga:

Sabu 1 Ton yang Diedarkan di Banten Berasal dari Timur Tengah

#Ketua MPR #Bambang Soesatyo #Bareskrim #Sindikat Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Bamsoet mengatakan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru dalam praktik demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Bagikan