Sabu 1 Ton yang Diedarkan di Banten Berasal dari Timur Tengah


Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan sabu 1 ton di Banten. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 821 Kilogram atau hampir 1 ton. Sabu tersebut berasal dari jaringan Narkoba internasional di Timur Tengah.
Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman. Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga
15 Tenaga Medis Positif Corona, Poliklinik RSUD Depok Tutup Sementara
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi pengungkapan barang haram ini.
Pada Desember 2019, angota Satgas berhasil mengamankan kapal dan dilakukan swab untuk tes terkait virus corona terhadap para ABK. Hasilnya, para ABK positif corona. Waktu itu tidak ditemukan Narkotika.
"Kemudian kami cari dan kemudian di bulan Januari 2020 akhirnya kita berhasil mengungkap 228 Kg sabu dengan mengamankan tiga tersanaka. Tim terus bregerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau Iran ini akan melakukan transakia lagi,” kata Listyo di Banten, Sabtu (23/5).
Tim kemudian melakukan pengintaian dan didapat informasi bahwa target tinggal di wilayah Jakarta.

Polisi melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap dua orang target yang kedapatan sedang mencobua memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.
“Tadi malam angoota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Listyo menjelaskan, mereka mencoba menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kranji.
"Pelaku yang kami amankan inisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman," ujar Listyo yang mengenakan masker dan kemeja putih ini.
Listyo menambahkan, dari kedua tersangka tersebut dilakukan pengembangan. Dari ketiganya polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan oleh kelompok Iran, pada Jumat (22/5).
Baca Juga
Ridwan Kamil Ajak Seniman dan Budayawan Cegah Penyebaran COVID-19
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sudah dikemas ke dalam beberapa jenis kemasan. Mulai dari kotak plastik, lakban coklat dan putih hingga plastik eceran.
"Mereka akan kami terapkan pasal 132 subsider 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Listyo. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
