RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun


Parade alutsista TNI tampil saat gladi bersih Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025. Pembahasan RUU TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.
"Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama," kata Adies ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pada era saat ini anggota TNI tidak bertendensi untuk menduduki jabatan-jabatan di lingkup pemerintahan, namun hanya mengisi kebutuhan posisi yang memang diperlukan.
Baca juga:
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
"Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah," ucapnya.
Meski demikian, Adies meminta publik untuk menunggu pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dulu. Begitu pula dengan wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis dalam RUU tersebut.
"Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti," tuturnya.
Sebaliknya, Adies menjelaskan poin penting dalam RUU TNI yang akan digulirkan lebih berfokus pada perubahan usia pensiun anggota TNI.
"Enggak ada, itu-itu saja (pembahasan) masa pensiun, seputar itu," katanya.
Ia menjelaskan, masuknya RUU TNI pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini didasari surat presiden (surpres) baru yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.
"Ini kan surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian (saat ini) banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer

Mabes TNI Siapkan Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga

UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda

Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri

RUU TNI Terus Ditentang, Kapuspen Nyatakan Siap Hadir Dalam Berbagai Forum Diskusi

Propam Polri Didesak Tindak Oknum Penganiayaan Kader IMM Malang Saat Demo RUU TNI

RUU TNI Telah Disahkan, Kerja Sama Gubernur Dedi dengan KSAD Harus Ditangguhkan

Polres Jaktim Bantah Penangkapan 5 Mahasiswa Terkait Demo RUU TNI oleh Polsek Cakung hingga Permintaan Uang Tebusan

Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh
