RUU Komoditas Strategis Dirancang dalam Bentuk Omnibus Law untuk Lindungi Sektor Pertanian Hingga Perkebunan
Ilustrasi Cabai. (Foto: MP)
Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan disusun dalam format omnibus law. Keputusan ini diambil karena banyaknya usulan komoditas yang perlu diatur, mulai dari singkong, beras, hingga tembakau.
Menurut Bob Hasan, RUU ini akan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas strategis dari hulu hingga hilir.
"Makanya dikatakan bahwa itu menjadi omnibus, karena begitu banyak masukan," ujar Bob, Rabu (3/9).
Baca juga:
Harga Jengkol Meroket hingga Rp 120 Ribu per Kg, Pemprov DKI Sebut bukan Komoditas Strategis
Bob menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi sektor pertanian, perkebunan, dan industri dalam negeri.
Selain itu, regulasi ini juga akan membatasi dan menindak impor ilegal yang sering merugikan perekonomian nasional.
Dengan mengatur komoditas secara menyeluruh, diharapkan masalah impor ilegal dapat ditangani lebih efektif.
Bob Hasan menambahkan, isu-isu yang belum terselesaikan dalam RUU terpisah, seperti RUU Pertembakauan, akan digabungkan ke dalam RUU Komoditas Strategis.
Baca juga:
Mayoritas Harga Pangan pada Rabu (16/7) Turun, Beberapa Komoditas Justru Meroket
“Sampai hari ini RUU Pertembakauan juga belum existing, jadi nanti akan masuk di situ. Itu sebabnya saya katakan omnibus, akan ada bab tembakau, bab tebu, bab lainnya,” jelasnya.
Baleg menargetkan pembahasan RUU Komoditas Strategis dapat selesai pada tahun ini. Draf RUU akan disusun berdasarkan naskah akademik yang sedang diselesaikan. Sementara itu, pembentukan lembaga pengawas akan diserahkan kepada pemerintah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Harga Bapok Terbaru 7 Desember 2025: Cabai Rawit Melambung Sendiri, Mayoritas Pangan Malah Kompak Turun Drastis
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor