RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama
Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah menjadi kementerian telah disetujui, menyusul selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil bersama Komisi VIII DPR dan seluruh fraksi partai politik, yang sepakat bahwa perubahan ini sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman, Senin (25/8).
Baca juga:
Supratman menambahkan bahwa semua pihak di pemerintahan juga setuju dan akan segera mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
Saat ini, prosesnya sedang berada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sementara Kementerian Hukum dan HAM bertugas untuk menyelaraskan regulasi.
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih mudah dan lancar. Rincian teknis terkait operasional akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian yang baru dibentuk.
Baca juga:
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Keputusan final terkait RUU ini akan ditentukan pada rapat paripurna berikutnya. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan perwakilan pemerintah telah menyepakati bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini menandai selesainya pembahasan di tingkat komisi dan didukung oleh seluruh fraksi partai politik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh