RUU Cipta Kerja Bakal Bikin Susah Pekerja


Demo buruh. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR RI harus mengkaji ulang serta merevisi sejumlah pasal bermasalah dalam Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker. Aturan ini diyakin para penantangnya hanya mengungtungkan segelintir orang.
Amnesty Internasional Indonesia pun menilai, RUU Ciptaker, baik proses legislatif maupun substansi-nya, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM, terutama menyangkut hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.
“RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Bola Panas RUU Cipta Kerja Ada di Tangan DPR
Ia mengatakan, Amnesty Internasional Indonesia telah melakukan kajian terkait omnibus law. Kajian tersebut dilakukan sejak Maret 2020. Hasilnya, terdapat tujuh pasal yang dianggap bermasalah dan rawan bagi eksistensi pekerja.
Tujuh pasal tersebut berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan yang termaktub dalam BAB IV draf RUU Cipta Kerja.
Pertama, RUU Cipta Kerja mencabut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pencabutan ini menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara, jangka waktu perpanjangan maksimum, dan kondisi lain.
Kedua, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 77A, yang memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur atau overtime untuk sektor tertentu. Jumlah kompensasi untuk jam kerja ekstra tersebut ditentukan pemberi kerja melalui skema masa kerja dan bukan tatif yang ditetapkan pemerintah.
Ketiga, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 88C, yang menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK), sebagai salah satu dasar upah minimum bagi pekerja. Ketentuan ini akan memukul rata standar upah minimum di semua kota dalam satu provinsi. Dengan skema itu, maka aturan tersebut berisiko menurunkan upah pekerja.

Keempat, RUU Cipta Kerja mengubah rumus penghitungan upah minimum dalam Pasal 88D dengan menghilangkan tingkat inflasi yang sebelumnya diperhitungkan dalam perhitungan upah minimum. Sedangkan, tingkat inflasi secara langsung mempengaruhi biaya hidup dan daya beli pekerja.
Kelima, RUU Cipta Kerja menambahkan Pasal 88B, yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar perhitungan upah melalui sistem upah per satuan.
Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti berbayar yang tertuang dalam Pasal 93 (2) UU Ketenagakerjaan. Amendemen ini meniadakan beberapa bentuk cuti berbayar. Misalnya, cuti haid, cuti orang tua, dan hari raya keagamaan. Termasuk cuti untuk acara keluarga yang meliputi pernikahan, sunat, pembaptisan, atau kematian anggota keluarga.
Ketujuh, RUU Cipta kerja menghapus Pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya setumpul pasal bermasalah tersebut, pihaknya pun mendesak Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR agar memastikan peraturan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
"Presiden dan DPR harus memastikan, bahwa peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal teknis yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sesuai dengan standar HAM internasional. Adapun hak-hak pekerja tersebut meliputi hak upah minimum, jam kerja, hingga hari istirahat," katanya.

Sementara itu, KSPI berencana menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada 25 Agustus. Aksi serupa juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan hentikan pemutusan hubungan kerja.
"KSPI mendukung kebijakan untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi harus ada perlindungan bagi kaum buruh," kata Said..
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada tim perumus yang akan bekerja menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah. Tim Perumus akan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya dan bekerja selama dua hari, pada 20 sampai 21 Agustus 2020.
“Mudah-mudahan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal tersebut,” kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8). (Knu)
Baca Juga:
Kala Pesohor Jadi Pendengung RUU Cipta Kerja
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’

Sakit Hati Lihat Pendapatan dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Buruh Sentil Uangnya buat Sewa Rumah di Surga
