Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 24 Juli 2024
Rumah Rafael Alun di Simprug Batal Dirampas Negara Berkat Putusan MA

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo pantas bernafas lega. Sebab, rumahnya yang terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan batal jadi barang rampasan untuk negara.

Keputusan pembatalan itu tertuang dalam kasasi jaksa KPK dan kubu Rafael yang baru saja ditolak Mahkamah Agung (MA). Walau kasasi Rafael ditolak, tapi berbagai barang bukti dalam kasus korupsi itu selamat dari rampasan untuk negara.

"Amar putusan: penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis amar putusan yang dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Rabu (24/7).

Putusan itu diketok pada 16 Juli 2024. Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai ketua majelis kasasi perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Dwiarso dibantu oleh Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini ialah Sri Indah Rahmawati.

Baca juga:

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

"BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa," tulis amar putusan itu.

Tercatat, barang bukti kasus gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 itu ialah satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 sesuai Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Adapun barang bukti TPPU nomor 434 ialah uang tunai sejumlah Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai sebanyak Rp19.892.905,70 berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca juga:

Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun

Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2024, sejumlah aset rumah dan uang tunai Rafael itu diputuskan dirampas untuk negara. Tapi MA malah memutuskan sebaliknya. Namun, hukuman terhadap Rafael Alun tetap 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan