Headline

Rumah Hiburan di Kawasan Eks Dolly Diamankan Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 15 April 2018
Rumah Hiburan di Kawasan Eks Dolly Diamankan Polisi

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menertibkan rumah hiburan musik di kawasan eks lokalisasi prostitusi Jalan Putat Jaya, yang telah melekat selama ini dengan sebutan Gang Dolly Surabaya.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, razia kali ini memang menyasar wilayah di seputar eks lokalisasi prostitusi Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Sasarannya adalah rumah hiburan musik dan minuman keras," ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (14/4).

Razia tersebut dipimpinnya bersama Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Setiawan, yang juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya.

Ilustrasi pemusnahan minuman keras. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Ilustrasi pemusnahan minuman keras. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Awan mengatakan, dalam razia itu menemukan pelanggaran di dua rumah hiburan musik yang beroperasi di Jalan Putat Jaya Timur Gang 3B dan Gang 4B Surabaya.

Dari dua rumah hiburan musik tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras jenis bir.

Dia merinci, dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gang 3B diamankan 5 botol bir merek Bintang serta 5 botol bir merek Guiness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial AJ berusia 29 tahun.

Sedangkan dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gg 4B diamankan 14 botol bir merek Bintang dan 22 botol bir merek Guiness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial Pur, 46 tahun.

"Dua rumah hiburan musik itu melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," katanya.

Awan menegaskan terhadap AJ dan Pur, yang terindikasi sebagai pengelola sekaligus penjual minuman keras tersebut, sesuai perundangan yang berlaku, dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.

"Keduanya kami panggil ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 16 April besok untuk diproses tipiring. Seluruh barang buktinya sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya," ucapnya. (*)

Baca juga berita terkait di: Kakek Pemilik Prostitusi Surabaya Ditangkap Polisi

#Tempat Hiburan Malam
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Massa berdemo di depan kantor DPRD DKI menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan malam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Indonesia
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Indonesia
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Dalam pandangannya, anggota DPRD DKI Jakarta mendorong adanya larangan merokok di tempat hiburan malam.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Mei 2025
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Indonesia
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan; malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Lebaran 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Indonesia
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Rano Karno mengaku tidak perlu rewel lagi soal jam operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Indonesia
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Polda Metro Jaya akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Fun
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
XXX by Leon Goldstein resmi dibuka.
Febrian Adi - Senin, 11 Desember 2023
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
Indonesia
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul fitri.
Mula Akmal - Kamis, 23 Maret 2023
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Indonesia
Polisi Minta Pengusaha Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan
Polres Metro Jakarta Selatan pun meminta para pengusaha tempat hiburan malam, restoran, dan kafe diimbau mengikuti peraturan selama Ramadan.
Zulfikar Sy - Senin, 20 Maret 2023
Polisi Minta Pengusaha Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan
Bagikan