Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, Ini Jumlah Harta Kekayaan Mantan Bupati Konawe Utara


Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Foto: Ist
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menerima suap Rp13 miliar.
Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah itu saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Rabu (4/10), total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Aswad kepada KPK, 3 Agustus 2015, tercatat sebesar Rp3.865.440.552 alias Rp3,8 miliar.
Aswad juga memiliki harta tak bergerak berupa tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp1.247.260.74. Selain itu, politisi Partai Demokrat ini memiliki harta bergerak, berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp313.620.000.
Tak hanya itu, Aswad juga mempunyai peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp565.153.300. Dia juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp1.122.225.000, kemudian giro dan setara kas Rp617.181.512. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
